Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 11:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam dakwaan disebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media