Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 11:06 WIB

Yaqut Hadapi Sidang Hari Ini, Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dalam dakwaan disebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com