Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 06:40 WIB

Ibu di Pamekasan Diduga Tusuk Anak hingga Tewas, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

DA rencananya menjalani observasi kejiwaan di RSJ Lawang selama sekitar lima hingga 10 hari.

Polisi akan menggunakan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut bersama hasil visum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap DA.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Polisi selanjutnya akan menentukan penanganan perkara berdasarkan hasil tersebut dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan DA mengalami gangguan jiwa dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan perkara dapat dihentikan serta ditindaklanjuti dengan langkah rehabilitasi.

Dalam perkara ini, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com