Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 21:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus peredaran meterai palsu tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama melalui platform online. Kepolisian mengimbau masyarakat hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos.
Masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran meterai dengan harga jauh lebih murah di platform online. Langkah tersebut penting untuk menghindari pembelian meterai palsu sekaligus membantu memutus rantai distribusi yang merugikan penerimaan negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media