Nasional . 19/08/2026, 21:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring kini tidak hanya membahas tarif angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah masih merumuskan tarif layanan pengantaran barang bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dudy mengatakan, pemerintah menghitung tarif pengantaran barang dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gunakan sebagai salah satu referensi. Penghitungan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya yang berkaitan dengan operasional kendaraan.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Dudy, pemerintah sudah memiliki acuan untuk menghitung tarif angkutan orang. Namun, pemerintah masih merumuskan tarif khusus untuk layanan pengantaran barang karena layanan tersebut masuk dalam perluasan cakupan regulasi transportasi daring.
Penyusunan tarif tersebut menjadi bagian dari perluasan Rancangan Perpres transportasi daring. Regulasi itu nantinya tidak hanya mengatur layanan pengantaran orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Perluasan cakupan tersebut membuat pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi. Sebab, pengantaran barang dan makanan menghadirkan pengaturan baru yang perlu pemerintah sesuaikan dalam rancangan Perpres transportasi daring.
Dudy mengatakan pemerintah masih melakukan finalisasi agar substansi aturan dapat menjawab kebutuhan para pengemudi. Pada saat yang sama, pemerintah juga memastikan ketentuan dalam regulasi tersebut dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” ucap Dudy.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah menggelar finalisasi pembahasan Perpres transportasi daring. Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (18/8), pemerintah membagi pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.
Tarif pengantaran barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sementara itu, Kementerian Perhubungan tetap menangani tarif untuk layanan angkutan orang.
Adapun pelaku transportasi daring akan berada di bawah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pembagian tersebut menjadi bagian dari skema pengaturan transportasi daring yang kini pemerintah dan DPR finalisasi.
Dasco menyatakan pemerintah dan DPR telah melakukan simulasi tarif angkutan orang, barang, serta makanan. Namun, hasil simulasi tersebut masih harus melalui proses harmonisasi sehingga pemerintah belum dapat mengumumkannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media