Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 07:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV).
Penahanan ini dilakukan sekitar satu setengah tahun setelah HNV ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan HNV sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Namun, proses hukum terhadapnya baru memasuki tahap penahanan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan HNV akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
HNV ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan HNV. Menurut dia, tersangka diduga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi maupun bisnis keluarganya.
"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.
Dari permintaan sponsorship tersebut, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dana itu disebut berkaitan dengan permintaan sponsor untuk acara peragaan busana anaknya.
KPK menduga HNV menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, jumlah yang diterima disebut mencapai kurang lebih Rp300 juta.
Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp20,7 Miliar
Dugaan gratifikasi yang menjerat HNV tidak hanya berasal dari permintaan sponsorship. KPK juga mengungkap adanya penerimaan dalam bentuk valuta asing selama periode 2013 hingga 2018.
Uang tersebut diduga telah ditukarkan melalui sejumlah money changer atau pedagang valuta asing dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, HNV disebut kembali menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing selama 2014 hingga 2022. Nilainya juga mencapai sekitar Rp10 miliar dan diduga diterima melalui perantara berinisial BSA.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media