Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 17:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut dan membongkar hingga tuntas sindikat peredaran meterai palsu yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun.
Sahroni menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara. Peredaran meterai palsu juga dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap dokumen dan transaksi resmi yang menggunakan meterai.
“Meterai palsu tidak sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang dikenai bea meterai,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada penangkapan sejumlah tersangka. Polisi dinilai perlu menelusuri seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari proses produksi, pemasokan bahan, distribusi hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Sikat habis seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa yang memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Menurut Sahroni, langkah penyitaan terhadap seluruh barang bukti meterai palsu juga penting untuk mencegah produk tersebut kembali beredar dan digunakan masyarakat.
“Ini penting untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa dokumen-dokumen resmi yang menggunakan meterai negara benar-benar terlindungi dari praktik pemalsuan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar jaringan pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan dari tingkat produksi hingga peredaran.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dan mengamankan 16 tersangka yang memiliki peran berbeda. Mereka terdiri atas produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Dekananto menjelaskan, jaringan tersebut menjalankan dua pola utama. Pertama, membuat meterai palsu dari awal. Kedua, mengolah kembali meterai yang sebelumnya telah digunakan dengan menghilangkan tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru.
Meterai hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian ditawarkan kepada konsumen melalui sejumlah lokapasar.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu dengan nominal Rp10.000 yang telah siap diedarkan.
Selain itu, penyidik menemukan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu digunakan untuk mencetak hingga 33,3 juta keping meterai. Polisi juga menyita satu set mesin cetak serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media