Nasional . 21/08/2026, 19:01 WIB

DPR Dorong Tenaga Kesehatan PPPK Jadi PNS, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Status

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Charles, kepastian status kepegawaian penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Charles merujuk kebijakan terbaru mengenai guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan berlangsung pada awal 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan kepastian status bagi tenaga kesehatan PPPK.

DPR Soroti Status dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Charles menyampaikan pandangannya setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah aspirasi. Charles mengatakan aspirasi itu menunjukkan masih adanya persoalan terkait status kepegawaian dan kesejahteraan yang perlu segera pemerintah atasi.

Ia menilai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena profesi tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan serta penghargaan yang memadai.

“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ucapnya.

Gaji Tenaga Kesehatan PPPK Diminta Ditingkatkan

Selain kepastian status, Charles juga meminta pemerintah meningkatkan penghasilan tenaga kesehatan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menilai persoalan penghasilan perlu mendapat perhatian karena masih ada tenaga kesehatan yang menerima pendapatan sangat rendah.

“Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.

Di samping itu, Charles menyebut masih terdapat tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah. Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sejalan dengan kebijakan yang mengarahkan penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara.

“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ucap Charles.

Perlindungan Profesi Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com