Nasional . 21/08/2026, 19:01 WIB

DPR Dorong Tenaga Kesehatan PPPK Jadi PNS, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Status

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut juga mencakup dorongan untuk memberikan kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.

Dengan demikian, Charles menilai kepastian status kepegawaian, peningkatan penghasilan, serta perlindungan profesi perlu berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih memadai bagi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com