Nasional . 21/08/2026, 19:01 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut juga mencakup dorongan untuk memberikan kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.
Dengan demikian, Charles menilai kepastian status kepegawaian, peningkatan penghasilan, serta perlindungan profesi perlu berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih memadai bagi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media