Hukum dan Kriminal . 21/08/2026, 19:18 WIB

Terkait Amplop Berisi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing, KPK Panggil Anak Buah Menhut Raja Juli

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH). Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Andi Saiful Haq Belum Hadiri Pemeriksaan

Budi mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan Andi Saiful Haq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Andi belum memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” katanya.

Pemanggilan Andi menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Kasus tersebut turut menyeret informasi mengenai pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah audiensi dengan Suhardiman. Ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Namun, saat itu ia mengaku tidak mengetahui isi amplop.

Pihak Kementerian Kehutanan melalui ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang berada dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Pemanggilan Andi Saiful Haq menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan KPK untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik terus menelusuri informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Kuantan Singingi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com