Nasional . 25/08/2026, 08:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan serta mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk memperbaiki ketidakpatuhan sekaligus memastikan perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan.
Namun, penanganan dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media