Hukum dan Kriminal . 31/08/2026, 19:11 WIB

Kejagung Periksa 116 Saksi Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Siapa Tersangkanya?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. (Kemudian) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, Senin, 31 Agustus 2026.

Langkah pengusutan juga diperkuat dengan penyitaan 143 dokumen legal yang telah mengantongi izin dan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri.

Aksi penggeledahan bahkan digelar maraton melintasi sejumlah area strategis, meliputi wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga DKI Jakarta.

"Kelima, telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya," sambung Saiful.

Di balik penanganan perkara ini, penyidik membeberkan modus operandi PT CNI yang nekat melakukan pengerukan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara tanpa mengantongi kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun anehnya tetap memegang rekomendasi ekspor.

Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan manipulasi bersama oknum penyelenggara negara demi menyulap data uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen agar lolos kualifikasi pengiriman luar negeri secara tidak sah.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Kerugian negara akibat penyelewengan ini dihitung BPKP mencapai angka fantastis sebesar Rp401.653.737.469,69.

Pihak PT CNI sendiri telah menyerahkan penuh uang pengganti kerugian negara sebesar Rp401 miliar pada Jumat (28/8) sore, yang kini diamankan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," tambahnya menutup.

Meski pemulihan kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah telah dikantongi, tim penyidik Kejagung hingga kini masih merampungkan alat bukti dan belum mengumumkan penetapan nama tersangka utama dalam skandal ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com