Buntut Kasus Unila dan Unsoed, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Maba di Kampus-Kampus Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau maba tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau maba tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Lembaga antirasuah menilai dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga tidak hanya terjadi pada dua kampus yang sebelumnya terseret perkara korupsi.
Baca Juga
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius bagi dunia pendidikan tinggi. Pasalnya, proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Budi, KPK dapat melakukan penanganan apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus atau lokasi lainnya.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.
Laporan dari masyarakat nantinya akan menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan penelaahan dan analisis.
Baca Juga
KPK akan mempelajari informasi yang diterima untuk menentukan langkah dan pendekatan penanganan yang sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pengawasan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain meminta peran aktif masyarakat, KPK juga mendorong perguruan tinggi untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Budi, upaya memperbaiki sistem tidak cukup hanya melalui pernyataan komitmen.