Buntut Kasus Unila dan Unsoed, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Maba di Kampus-Kampus Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau maba tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Perguruan tinggi harus melakukan langkah konkret untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” tegasnya.
Pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Proses seleksi yang transparan juga diperlukan agar setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Kasus Unila Jadi Sorotan Sejak 2022
Dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru sebelumnya mencuat di Universitas Lampung atau Unila.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan penyuapan penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan proses penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri.
Baca Juga
Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Dugaan Korupsi Maba Muncul di Unsoed
Empat tahun setelah kasus Unila, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kali ini, operasi tersebut dilakukan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed pada 2026.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.