Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 21:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara. Satgas resmi mengambil alih lahan seluas 111,71 hektare yang dijadikan arena tambang batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di area Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas pelanggaran berat membabat kawasan hutan konservasi tanpa kepemilikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemerintah membebankan sanksi denda administratif bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp147.310.621.800.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menyampaikan pembuktian di lapangan telah memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara akuntabel, mulai dari analisis pemetaan, klarifikasi manajemen, peninjauan fisik, pemasangan plang penguasaan negara, hingga penetapan denda yang wajib disetorkan ke kas negara via Kemenkeu RI.
"Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan Tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan," kata Kuntadi, Selasa, 1 September 2026.
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," ungkapnya.
Kuntadi memastikan penertiban ini bakal terus bergulir menyasar seluruh pemanfaatan lahan ilegal di sektor pertambangan maupun perkebunan di Indonesia demi menjaga kelestarian ekosistem dan keuangan negara.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegasnya.
Dampak Strategis Penghentian Tambang Ilegal
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menambahkan, penertiban lahan ini mendatangkan manfaat vital dari berbagai aspek:
"Sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City," kata Barita.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media