Nasional . 01/09/2026, 21:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap alasan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum terlaksana hingga September 2026. Pemerintah sebelumnya menargetkan para manajer mulai menempati koperasi masing-masing pada Agustus.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan proses penempatan tersebut tidak mengalami kendala dan masih berjalan sesuai jadwal.
"Sabar, sabar. Enggak ada kendala. Itu sesuai on schedule," kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Farida, proses penempatan membutuhkan waktu karena para calon manajer KDKMP menginginkan penempatan di daerah masing-masing. Pemerintah kemudian perlu memastikan lokasi penempatan setiap calon manajer agar sesuai dengan kebutuhan dan wilayah yang dituju.
Ia mengatakan permintaan tersebut perlu didetailkan agar penempatan para manajer sesuai dengan lokasi yang tepat. Dengan begitu, pemerintah dapat menghindari penempatan calon manajer di wilayah yang tidak sesuai dengan permintaan mereka.
"Iya, karena mereka minta ditempatkan di daerahnya masing-masing. Itu kan butuh waktu untuk didetailkan. Jangan sampai yang jauh ditempatkan yang dekat atau sebaliknya," ujar Farida.
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga saat ini masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menjalankan berbagai kegiatan KDKMP.
Perpres tersebut akan mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasionalisasi KDKMP meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.
Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Dengan demikian, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan koperasi.
Adapun sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan penempatan di koperasi-koperasi di berbagai daerah. Mereka semula dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang diakses pada 1 September 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.379 unit. Data tersebut menunjukkan pembentukan koperasi sudah berlangsung di berbagai daerah.
Namun, belum seluruhnya memiliki sarana operasional seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. Kondisi tersebut menjadi bagian dari tahapan yang masih berjalan dalam pengembangan KDKMP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media