Hukum dan Kriminal . 02/09/2026, 18:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap PT Singlurus Pratama (SLP). Perusahaan tambang tersebut terbukti nekat mengeruk batu bara secara ilegal di area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah menyita kembali area seluas 111,71 hektare dan menjatuhkan sanksi denda fantastis mencapai Rp147,3 miliar. Namun hingga kini, perusahaan baru membayarkan sebagian kecil dari kewajiban tersebut.
"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 2 September 2026.
"Dalam hal ini, karena kan sifatnya PKH sesuai dengan ketentuan lebih mengedepankan denda administrasi. Di mana terhadap PT Singlurus Pratama ini diduga melakukan pembukaan tambang batu bara kurang lebih 111,74 hektar," katanya.
"Dari hasil verifikasi baik di lapangan maupun hasil data, dijatuhkan denda administrasi, pengenaan dendanya kurang lebih Rp147 Miliar," sambung Anang.
Penindakan ini dijalankan secara transparan melalui lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemetaan overlay, pemanggilan manajemen, verifikasi lapangan, pemasangan plang penguasaan negara, hingga penetapan denda resmi.
"Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan Tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan," kata Kuntadi, Selasa, 1 September 2026.
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," ungkapnya.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegasnya.
Langkah penguasaan kembali lahan di buffer zone IKN ini menjadi gertakan keras bagi para perusak lingkungan. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga hutan tropis dunia dari deforestasi ilegal.
"Sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City," kata Barita.
"Sementara di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void)," imbuhnya.
"Dan reforestasi, sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," tambah Barita.
Chandra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media