Politik . 02/09/2026, 17:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan seluruh partai politik (parpol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memperbarui data keanggotaan dan kepengurusan mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah gugurnya keabsahan berkas saat verifikasi administrasi jelang Pemilu 2029.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan banyaknya data tidak valid yang masih tertahan di internal partai.
"Data anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) harus dikeluarkan agar tidak menimbulkan persoalan saat verifikasi administrasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
KPU mencatat evaluasi nasional menunjukkan kinerja pembaruan basis data pengurus dan simpatisan di tingkat daerah masih jauh dari kata maksimal.
"Berdasarkan pengamatan kami dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada banyak catatan terkait dengan pemutakhiran data partai politik. Kami menyimpulkan banyak partai politik belum optimal," katanya.
Pembaruan data ini tidak sekadar pergantian struktur pimpinan atau pindah domisili kantor, melainkan menyasar pembersihan nama-nama anggota yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori tersebut mencakup anggota yang berganti status menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, atau telah meninggal dunia.
Idham menegaskan bahwa jendela kesempatan untuk pembenahan internal ini semakin terbatas.
"Masih ada waktu dua kali lagi pemutakhiran," ujar Idham saat merespons kendala partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data.
"Saat ini, proses pemutakhiran untuk semester II 2026 sedang berlangsung," pungkasnya.
Sebagai langkah digitalisasi penuh, KPU ke depan bakal mengintegrasikan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) guna mendeteksi kecurangan atau kegandaan data secara otomatis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media