Politik . 02/09/2026, 19:42 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, Habiburokhman menilai perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban. Sebab, pengembalian kerugian kerap menghadapi hambatan ketika pelaku menyamarkan atau mengalihkan asetnya.
Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Karena itu, aturan tersebut diarahkan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik secara menyeluruh.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus memiliki integritas. Aparat juga tidak boleh korup ataupun menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media