Politik . 02/09/2026, 19:42 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Akan Sasar Korupsi, DPR Juga Soroti Tindak Pidana Lain

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penindakan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut dia, sejumlah kejahatan lain juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian dalam aturan tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Korupsi

Menurut Habiburokhman, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup jika hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah negara juga menerapkan aturan perampasan aset dengan cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan rezim civil forfeiture yang mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara itu, Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan tersebut memungkinkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

Australia juga memiliki aturan perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Narkotika hingga Penipuan Investasi Jadi Sorotan

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan terkait perluasan cakupan tindak pidana dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Masukan tersebut mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian. Menurut dia, tindak pidana tersebut memiliki dampak yang besar sehingga perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.

Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme. Menurut dia, langkah tersebut dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik bandar dan jaringan teror.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya menyasar keuntungan hasil kejahatan, tetapi juga dapat menghambat aktivitas jaringan yang mengandalkan aset tersebut.

Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Korban

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com