Nasional . 04/09/2026, 16:52 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Meski pemerintah telah melakukan berbagai pembenahan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), bahkan sudah mengganti jajaran pimpinan, namun nyatanya dugaan kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah masih terus terjadi.
Bahkan, awal September bisa dikatakan sebagai masa kelam bagi MBG. Sejak awal bulan, tiga hari berturut-turut terjadi dugaan kasus keracunan massal akibat mengonsumsi menu MBG.
Pada Selasa, 1 September 2026, Keracunan massal terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo mengeluhkan sejumlah gangguan kesehatan. Para santri dilaporkan mengalami keluhan berupa sakit, pusing, mual, dan lemas.
Satu hari berselang, Rabu, 2 Septemnber 2026, dugaan keracunan menu MBG Kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dinas Kesehatan Kabupaten Agam mencatat jumlah korban keracunan diduga akibat konsumsi makanan bergizi gratis di Kecamatan Palupuh terus bertambah hingga mencapai 237 orang pada Rabu, 2 September 2026, sore.
Kasus keracunan MBG terus berlanjut pada Kamis, 3 September 2026. Sebanyak 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah diduga mengalami keracunan menu MBG yang dibagikan di sekolah mereka. Para siswa mengeluhkan diare, hingga toilet sekolah tak mampu menampung antrean.
Di hari yang sama, Kamis, 3 September 2026, ratusan siswa di SMP Negeri 1 Makale dan SMP Negeri 2 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan diduga juga mengalami keracunan akibat mengonsumsi menu MBG.
Para korban keracunan berasal dari SMP Negeri 1 Makale dan SMP Negeri 2 Makale. Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 16.00 WITA, ada 136 siswa yang diduga keracunan MBG.
Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), setidaknya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak MBG dijalankan pada 2025; 12.656 di antaranya tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Angka antarlembaga memang berbeda karena periode dan metode pencatatan tidak seragam. Situasi ini mengafirmasi bahwa negara belum memiliki satu sistem data yang terbuka, terverifikasi, dan dapat diaudit publik.
Menyikapi kondisi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan turut berduka untuk para korban, serta mengecam keras dugaan keracunan massal setelah mengonsumdi menu MBG.
Menurut YLBHI, keracunan massal MBG adalah pelanggaran Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara terang benderang. Seperti tertuang dalam rilis YLBHI, 2 Septemnber 2026, Hak anak atas pangan yang aman, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bahaya dijamin oleh Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menuntut pencegahan, kehati-hatian, keterbukaan, dan pemulihan efektif—bukan sekadar penghentian sementara satu dapur setelah korban berjatuhan.
“Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik. Ketika pemerintah telah mengetahui puluhan ribu dugaan korban dan tata kelola yang rapuh, tetapi tetap memperluas program dan mengambil ruang anggaran pendidikan, itu bukan lagi sekadar salah urus. Itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi. Sidoarjo harus menjadi titik berhenti: hentikan ekspansi, audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,” tandas Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media