Hukum dan Kriminal . 07/09/2026, 19:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Karena itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan saat ini masih memungkinkan bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin, 7 September 2026.
Penanganan Polri tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Listyo mengungkapkan, kepolisian juga sedang menangani dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dalam proses penindakan, Polri turut berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai temuan mengenai aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, instansi terkait telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin usaha, sedangkan izin usaha 42 entitas lainnya telah dicabut.
Meski demikian, Listyo menyebut sanksi administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke proses pidana. Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur tindak pidana, kepolisian akan mengambil langkah hukum.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Dalam menangani kasus karhutla, kepolisian tidak hanya menggunakan satu dasar hukum. Sejumlah aturan dapat diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran dan lokasi terjadinya kebakaran.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penindakan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Listyo, penerapan sejumlah ketentuan pidana tersebut dapat dilakukan secara berlapis. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan peringatan agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak tetap mewaspadai kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut dinilai masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media