Politik . 07/09/2026, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aktivitas pembakaran hutan dan lahan dihentikan. Larangan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya dilakukan dengan dalih kearifan lokal.
Kebijakan itu diambil pemerintah sebagai langkah pencegahan untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya ketika musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin, 7 September 2026.
Menurut Djamari, pemerintah untuk sementara tidak memberikan ruang bagi aktivitas pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut dihentikan terlebih dahulu.
“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.
Djamari menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum mencapai fase puncak El Nino. Namun, kondisi kemarau yang berkaitan dengan fenomena tersebut diperkirakan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan kondisi normal.
Karena itu, pemerintah memilih melakukan tindakan pencegahan sejak awal agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas. Djamari menekankan bahwa seluruh pihak perlu mengambil langkah serius dan tidak menganggap remeh ancaman karhutla.
“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.
Penghentian pembakaran hutan dan lahan, lanjut Djamari, juga menjadi bagian dari pelaksanaan serta penegakan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah masih menemukan sejumlah kasus kebakaran yang dipicu oleh tindakan manusia, baik karena unsur kesengajaan maupun akibat kelalaian.
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” tuturnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, aparat penegak hukum tetap melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait karhutla. Hingga kini, polisi telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka.
“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media