Hukum dan Kriminal . 07/09/2026, 19:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi perusahaan kepada sejumlah entitas afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah meminta keterangan dari 112 saksi. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak yang bertindak sebagai kuasa direktur PT TPL.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
PT TPL diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya menggunakan nama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama kurun 2008 hingga 2025 PT TPL melakukan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd. Selain transaksi ekspor, perusahaan juga melakukan penjualan dalam negeri kepada entitas afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terdapat praktik under invoicing. Modus yang diduga dilakukan adalah mengubah atau memanipulasi Harmonized System (HS) Code suatu produk. Perubahan tersebut kemudian berpengaruh terhadap karakteristik, penggunaan, hingga nilai harga produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.
Selain persoalan klasifikasi produk, PT TPL juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen transfer pricing (TP) Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga transaksi yang dilakukan perusahaan. Namun, menurut penyidik, laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak menggambarkan kondisi sebagaimana mestinya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," terangnya.
Kejagung memperkirakan tindakan yang diduga dilakukan PT TPL bersama pejabat terkait telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya berinisial BP dan SR yang diketahui merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media