Hukum dan Kriminal . 07/09/2026, 19:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa sejak perkara tersebut diambil alih, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” kata Saiful dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan dan penanaman tebu di kawasan yang berada dalam wilayah PT Inhutani V Lampung.
Kegiatan perkebunan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Saiful menyebut lahan yang telah dibuka untuk perkebunan tebu mencapai lebih dari seribu hektare.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya.
Meski telah mengambil alih perkara, Saiful belum membeberkan alasan Kejaksaan Agung menangani langsung kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik masih menggali keterangan dari para saksi serta mengumpulkan dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani yang berada di Provinsi Lampung.
Dalam perkembangan sebelumnya, PT PSMI pada Februari 2026 telah menyerahkan uang senilai Rp100 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang senilai Rp100 miliar itu selanjutnya ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media