Politik . 07/09/2026, 21:06 WIB

RUU Perampasan Aset Harus Tegas Berantas Korupsi, DPR: Jangan Jadi Alat Kesewenang-wenangan!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Karena itu, masukan dari para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU menjadi bagian dari proses pembahasan di Komisi III DPR RI. Sahroni meminta masukan tersebut disampaikan secara konstruktif agar substansi RUU dapat disempurnakan dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai regulasi tersebut.

Sahroni juga menekankan kembali pentingnya menjaga batas kewenangan aparat dalam penerapan aturan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi hal utama, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membuka ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com