Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 19:53 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, 5 Saksi Diperiksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada Selasa, 8 September 2026, penyidik memeriksa lima orang saksi yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026.

"Jampidsus memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.

Kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai latar belakang. Mereka masing-masing berinisial MN dari Yayasan KU, AFR yang merupakan pegawai BUMN, GHPS selaku aparatur sipil negara (ASN) di BGN, serta AA dan DR yang juga tercatat sebagai pegawai BUMN.

"Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, MN dari Yayasan KU, AFR selaku Pegawai BUMN, GHPS selaku ASN pada BGN, AA selaku Pegawai BUMN, (dan) DR selaku Pegawai BUMN," tutur Anang.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Hasil pemeriksaan juga akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Anang mengatakan penyidikan perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang.

Penyidik Jampidsus, kata dia, juga memastikan setiap pemeriksaan dilakukan secara terukur untuk mendapatkan fakta dan alat bukti yang relevan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang berada di bawah Badan Gizi Nasional pada periode 2025 sampai 2026. Penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Adm)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com