Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 18:45 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 25,2 Kg Narkotika Disita dari Jok Motor NMAX

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 25,2 kilogram.

Tersangka diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Sawangan, Depok, Minggu, 10 September 2026. Puluhan kilogram sabu itu ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Setelah ditangkap, S dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui Operasi Nila Jaya 2026.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” kata Reynold, Senin, 21 September 2026.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih dua pekan.

Petugas sebelumnya mengikuti aktivitas target operasi yang terpantau bergerak dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menurut Wisnu, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpindah kendaraan ketika berada di Sawangan, Depok. Gerak-geriknya yang dianggap mencurigakan membuat petugas melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas Wisnu.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai S. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Sabu tersebut ditemukan tersimpan di bagian jok sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan paket tersebut menuju kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang disebut memerintahkan tersangka membawa narkotika tersebut.

Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp30 miliar. Pengungkapan itu juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 225.000 orang.

Polisi mengajak masyarakat ikut berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi atau peredaran narkoba di lingkungannya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com