Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 19:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan dua orang saksi itu dilakukan pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk dimintai keterangannya adalah HSR dan NS. Keduanya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya pada 14 September, tim penyidik Jampidsus juga telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Dua saksi tersebut masing-masing berinisial AC dan WBW, keduanya berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media