Hukum dan Kriminal . 08/11/2026, 22:32 WIB

DPR Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dugaan adanya aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri dalam pengusutan kasus tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lullo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung pada periode 2013–2025.

Rudianto menilai pengusutan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada pelanggaran izin pertambangan. Aparat penegak hukum juga perlu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pihak-pihak yang memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung selama belasan tahun.

“Dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami sebab hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” kata Rudianto, dikutip Minggu, 8 November 2026.

DPR Minta Pihak yang Melindungi Tambang Ilegal Diungkap

Rudianto menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra. Menurutnya, penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal penting karena aktivitas tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara serta merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan,” kata Rudianto.

Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku aktivitas pertambangan ilegal. Kejagung juga didorong mengungkap pihak-pihak yang memberikan dukungan maupun perlindungan sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

AK Diduga Terkait Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 5 November 2026 mengungkap sosok berinisial AK sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan-perusahaan penguasa kawasan hutan negara secara ilegal.

Sehari kemudian, pada 6 November 2026, Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra yang diduga melibatkan AK.

Dugaan keterlibatan tersebut bersumber dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.

Meski demikian, AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sosok tersebut diduga sedang berada di luar negeri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com