Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 20:22 WIB

Tim Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pengusutan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Pada Selasa, 22 September 2026, Tim Penyidik Jampidsus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi. Mereka yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya adalah BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ selaku Mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010-2015.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi oleh Penyidik Jampidsus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Ia juga menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam penyidikan perkara itu, Kejagung pada 10 September 2026 menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Penyidik kemudian menyita 11 kendaraan dari perusahaan tersebut pada 17 September 2026.

Menurut penyidik, PT PSMI sejak 2007 diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com