Politik . 24/09/2026, 09:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kader PDI Perjuangan Guntur Romli menyoroti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
Melalui akun X miliknya, Kamis 24 September 2026, Guntur menyoroti perdebatan antara hakim MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.
Guntur mempertanyakan kemunculan norma tersebut dalam aturan KPU menjelang Pilpres 2024.
"18 Ayat (3) di PKPU No 19 Tahun 2023 "Pasal Selundupan" Buat Gibran?" tulis Guntur Romli, dilihat pada Kamis 24 September 2026.
Sorotan itu muncul setelah Komisioner KPU Idham Kholik dicecar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai apakah norma tersebut sudah pernah terdapat dalam aturan KPU untuk Pilpres sebelum 2024.
Dalam unggahannya, Guntur menilai jawaban Idham tidak langsung menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.
"Komisioner KPU Idham Kholid muter-muter ditanya Hakim Enny Nurbaningsih apa norma Pasal 18 ayat (3)--yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri--sudah ada di Pilpres-pilpres SEBELUM 2024?" tulisnya.
Guntur kemudian menyoroti penjelasan Idham yang membawa sejumlah aturan lain dalam menjawab pertanyaan hakim.
"Idham Kholid muter-muter nyebut Permendikbud 2014 dan Pilkada 2020, terus mau lempar lagi ke orang lain, padahal pertanyaaannya jelas: sebelum Pilpres 2024?" tulis Guntur.
Dalam persidangan Rabu 23 September 2026, Hakim Saldi Isra kemudian ikut menyela dan memperjelas pertanyaan kepada KPU mengenai keberadaan norma tersebut dalam aturan Pilpres sebelumnya.
Setelah perdebatan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin akhirnya memberikan jawaban ketika ditanya apakah ketentuan tersebut sudah ada dalam aturan Pilpres sebelumnya.
"Belum," jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian kembali disoroti Guntur. Ia mempertanyakan apakah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hanya muncul pada momentum Pilpres 2024.
"Jadi Pasal 18 ayat (3) itu hanya ada buat Pilpres 2024, dan KHUSUS BUAT GIBRAN?" tulis Guntur.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media