Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 10:49 WIB

Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Vonis 10 Tahun Kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kali ini, Nadiem akan mengikuti sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 24 September 2026.

Agenda sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan anggota majelis Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Nadiem sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam putusan tingkat sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dibebankan setelah Nadiem dinyatakan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Nadiem Terima Sidang Praperadilan Ditolak Hakim Tunggal I Ketut Darpawan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan Nadiem disebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan putusan dalam perkara berbeda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com