Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 15:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polisi mengungkap praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerag, Banten. Untuk menyamarkan keberangkatan tersebut, jaringan ini diduga menggunakan skenario perjalanan wisata ke sejumlah negara sebelum para CPMI diarahkan menuju Jeju, Korea Selatan.
Kasus tersebut diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan menangkap dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31). Dalam pengungkapan itu, petugas juga berhasil mencegah keberangkatan tiga CPMI yang diduga hendak bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha, Kamis, 24 September 2026.
Selain menangkap dua tersangka, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial TBA. Orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Esha, kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pemberangkatan CPMI secara ilegal. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas BP3MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural," kata Esha.
Ketiga CPMI sebelumnya dijadwalkan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, dengan maskapai Xiamen Air. Setelah tiba di Fuzhou, mereka direncanakan meneruskan perjalanan menuju Tokyo, Jepang.
Rangkaian penerbangan tersebut diduga bukan tujuan sebenarnya, melainkan bagian dari skenario untuk menyamarkan keberangkatan mereka. Polisi menyebut tujuan akhir para CPMI adalah Jeju, Korea Selatan.
"Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan," ucap Esha.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan pekerjaan sektor perkebunan di Jeju kepada calon pekerja. Para korban dijanjikan penghasilan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta setiap bulan.
Ketiga CPMI yang hendak diberangkatkan diketahui berinisial Vi dan KAS, yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR. Mereka diberangkatkan dengan dokumen perjalanan yang dibuat seolah-olah digunakan untuk keperluan wisata.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan visa turis sehingga perjalanan para CPMI tampak seperti kunjungan ke sejumlah negara.
"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," ujar Esha.
Untuk mengurus keberangkatan tiga CPMI tersebut, ANS diduga menarik biaya hingga Rp90 juta dari setiap orang. Biaya tersebut terdiri atas Rp75 juta yang disebut untuk kebutuhan operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menduga masing-masing tersangka memperoleh bagian keuntungan. ANS disebut mendapatkan sekitar Rp37,5 juta, sedangkan MVR diduga memperoleh keuntungan berkisar Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media