Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 15:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta," kata Esha.
Dalam jaringan tersebut, ANS diduga bertugas mencari dan merekrut CPMI. Ia juga disebut menerima pembayaran dari korban, kemudian meneruskan sejumlah uang kepada TBA untuk keperluan proses keberangkatan.
Selain itu, ANS diduga ikut mendampingi perjalanan para CPMI hingga menuju negara tujuan.
Sementara itu, MVR diduga menangani kebutuhan perjalanan, mulai dari pembelian tiket pesawat, pengurusan visa, hingga pemesanan akomodasi di Jepang dan Taiwan. Ia juga diduga menyerahkan dokumen perjalanan kepada para CPMI ketika berada di hotel serta ikut mendampingi perjalanan mereka.
Polisi menduga MVR juga memberikan arahan kepada para CPMI mengenai dokumen yang harus ditunjukkan jika diperiksa petugas. Mereka diminta memperlihatkan dokumen perjalanan yang berkaitan dengan empat negara agar rangkaian perjalanan tersebut terlihat sebagai kunjungan wisata.
Dari proses penyidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan skenario perjalanan lintas negara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam paspor, boarding pass penerbangan Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, agenda perjalanan yang mencakup China, Jepang, Taiwan, serta Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, hingga bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, catatan mutasi rekening bank, kartu ATM, serta rekaman CCTV di area keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," jelas Esha.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan UU Pelindungan PMI, ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu, Pasal 4 UU TPPO mengatur sanksi terhadap pihak yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan tujuan untuk dieksploitasi.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Esha.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Wisnu Wardana meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media