Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 08:08 WIB

Sidang di MK: Bawaslu dan KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya tidak ikut melakukan verifikasi langsung terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Bagja dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 23 September 2026 malam. Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat calon.

"Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?" tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang, Rabu 23 September 2026.

"Karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," jawab Rahmat.

Rahmat kemudian menjelaskan bahwa persoalan akses Bawaslu terhadap proses verifikasi sebenarnya sudah muncul sejak tahapan Pemilu 2024, termasuk saat proses pencalonan anggota legislatif.

Menurut dia, pada awalnya Bawaslu masih diberikan akses ke ruangan pemeriksaan. Namun, petugas Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera.

"Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Rahmat.

Kondisi tersebut kemudian diprotes Bawaslu kepada Hasyim Asy'ari yang saat itu menjabat Ketua KPU.

"Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," ungkap Rahmat.

Selain pembatasan alat dokumentasi, Rahmat menyebut waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk berada di lokasi pemeriksaan juga terbatas, yakni hanya sekitar 15 menit.

Persoalan itu kemudian dilaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dugaan pelanggaran kode etik pada 2023.

"Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Rahmat.

KPU Akui Tak Datang ke Dinas Pendidikan

Dalam sidang yang sama, Saldi lebih dulu meminta keterangan KPU mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com