Hukum dan Kriminal . 25/09/2026, 21:34 WIB

Ada Fasilitas Tak Sesuai Peruntukan di Lapas Cibinong? Begini Respons Menteri Imipas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, untuk melihat kondisi fasilitas yang menjadi sorotan sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Kemenimipas setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak, Rabu, 23 September 2026.

Agus datang bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dan jajaran pemasyarakatan. Mereka melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas yang oleh pihak lapas disebut sebagai rumah dinas pegawai.

Kemenimipas menyatakan tidak mengabaikan informasi yang disampaikan Ombudsman maupun masyarakat. Informasi tersebut akan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi. Tim tersebut akan menelusuri sejumlah aspek, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan yang dihasilkan nantinya berdasarkan fakta serta hasil verifikasi di lapangan.

Agus mengatakan temuan Ombudsman juga dapat menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk melakukan penertiban apabila dalam pemeriksaan ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan.

“Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Menteri Agus.

Kemenimipas memastikan seluruh proses tindak lanjut akan dilakukan secara terbuka dan objektif. Pengawasan eksternal serta informasi dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com