Hukum dan Kriminal . 25/09/2026, 12:59 WIB

Anak 14 Tahun Diduga Disetubuhi Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.56 WIB. Korban diketahui berinisial SHS (14), sementara pria yang dilaporkan berinisial NH (28).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Rabu, 16 September hingga Minggu, 20 September 2026, di sebuah rumah di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo.

"Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud yang terjadi pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 25 September 2026.

Kasus ini bermula ketika korban diketahui pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai keberadaan anaknya dengan memeriksa akun Instagram milik korban.

Dari pemeriksaan tersebut, ayah korban menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh NH.

"Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat dimana korban telah dijemput oleh terlapor," jelas Made.

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan keberadaan SHS. Kepada keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi oleh NH di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.

"Kemudian korban merasa dirugikan dan pelapor selaku orang tua melaporkan perkaranya ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut," ucap Made.

Made menjelaskan, rumah tersebut diketahui merupakan tempat tinggal NH bersama keponakannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, korban berada di rumah tersebut selama sekitar lima hari.

"Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo," ujar Made.

Polisi masih mendalami apakah selama berada di rumah tersebut korban mengalami penyekapan. Penyidik juga masih mencari tahu alasan korban berada di lokasi selama beberapa hari, termasuk kondisi telepon selulernya yang sempat tidak aktif.

"Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana," kata Made.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Dugaan tindak pidana itu diselidiki berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com