Internasional . 25/09/2026, 05:31 WIB

Delegasi Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Akan Berpidato di Sidang PBB

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Delegasi Indonesia meninggalkan ruang Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Kamis waktu setempat. Aksi walk out itu dilakukan ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidatonya di hadapan peserta sidang.

Berdasarkan rekaman yang disampaikan Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York dan diterima di Jakarta pada Jumat pagi 25 September 2026, sejumlah diplomat Indonesia terlihat meninggalkan tempat duduk mereka sesaat setelah Netanyahu dipersilakan menuju mimbar.

Para diplomat Indonesia tampak berjalan keluar dari aula bersama delegasi dari sejumlah negara lainnya. Aksi tersebut membuat suasana di ruang sidang menjadi ramai karena banyak peserta memilih meninggalkan ruangan secara bersamaan.

Antrean delegasi bahkan terlihat terbentuk di pintu keluar aula. Situasi tersebut membuat pimpinan sidang mengetukkan palu untuk meminta para peserta menjaga ketertiban.

Di tengah aksi walk out tersebut, Netanyahu memberikan tanggapan sebelum memulai pidatonya. Ia mempersilakan delegasi yang masih berada di dalam ruangan untuk meninggalkan aula.

“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” kata Netanyahu meledek para peserta sidang, sebagaimana disiarkan UN Web TV.

Menurut laporan Jerusalem Post yang dikutip Sputnik, Netanyahu dijadwalkan hanya berada di Amerika Serikat selama sekitar enam jam untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.

Selama kunjungan singkat tersebut, Netanyahu juga disebut tidak akan melakukan pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump maupun Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Kehadiran Netanyahu di Sidang Majelis Umum PBB tahun 2026 berlangsung ketika kritik dan kecaman terhadap kebijakan Israel di Palestina terus berkembang. Sorotan internasional mencakup situasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat, serta persoalan pelanggaran gencatan senjata di Lebanon yang turut meningkatkan ketegangan di kawasan.

Di sisi lain, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024 hingga kini masih berlaku. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com