Hukum dan Kriminal . 25/09/2026, 21:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Para tersangka juga dijerat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung selanjutnya melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media