Nasional . 25/09/2026, 20:48 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kebutuhan masyarakat untuk mengakses dokumen kendaraan dan menyelesaikan proses tilang secara praktis kini mendapat jawaban lewat aplikasi Digital Korlantas. Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan STNK digital hingga sistem pembayaran tilang terintegrasi dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71.
Peluncuran tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 25 September 2026. Langkah itu diyakini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dirancang untuk memudahkan pelanggar lalu lintas mengonfirmasi data sekaligus membayar titipan denda secara digital.
“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ucapnya.
Mekanisme layanan tersebut dimulai ketika pelanggaran terekam electronic traffic law enforcement (ETLE). Setelah petugas melakukan verifikasi, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Tahap berikutnya, pelanggar melakukan penambahan saldo (top up) dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, aplikasi akan memperbarui status perkara. Jika nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah daripada titipan denda, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Selain sistem pembayaran tilang, Polri juga meluncurkan STNK digital sebagai kelanjutan dari layanan surat izin mengemudi (SIM) digital yang telah diluncurkan sebelumnya. Melalui Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara praktis.
Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Layanan tersebut juga memiliki perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar (screenshot). Kehadiran fitur itu diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.
Wiboro menegaskan bahwa STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media