Nasional . 25/09/2026, 20:48 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM. Anjungan tersebut melayani pencetakan SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.
Untuk sementara waktu, Kios SIM diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Korlantas Polri berkomitmen mengembangkan layanan tersebut secara merata.
Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan. Aplikasi tersebut bertujuan mempersiapkan aspek psikologis pengemudi saat berkendara, termasuk penilaian risiko yang akan muncul.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media