Hukum dan Kriminal . 25/09/2026, 21:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pemanfaatan fasilitas hunian di lingkungan lapas yang tidak sesuai peruntukan.
Agus ingin memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencocokkan informasi yang diterima dari jajaran lapas, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Agus, fasilitas yang disebut sebagai rumah pegawai perlu dipastikan penggunaannya agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar peruntukan.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus.
Ia mengatakan proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Kemenimipas akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi dari Ombudsman juga menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fasilitas di Lapas Cibinong.
“Ini yang akan didalami. Jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami bersama-sama dengan tim Bappisus,” pungkasnya.
Kemenimipas menegaskan terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun pengawasan yang dilakukan lembaga eksternal. Setiap temuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan.
Investigasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenimipas memperkuat penertiban dan tata kelola pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah perbaikan maupun tindakan lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media