Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 21:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Hingga laporan ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Densus 88 Antiteror maupun Polda Sulawesi Tengah mengenai identitas lengkap ketiga orang tersebut.
Aparat juga belum mengungkap secara rinci dugaan peran masing-masing orang maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan mereka.
Informasi tersebut penting untuk menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Setelah diamankan, ketiga terduga teroris tersebut dibawa oleh tim Densus 88 Antiteror Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan diperlukan untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan masing-masing orang, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan tertentu.
Dalam kasus seperti ini, aparat perlu melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai keterlibatan seseorang perlu dibedakan dari fakta bahwa orang tersebut telah diamankan oleh aparat.
Penangkapan juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media