Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 09:37 WIB

Teriak Maling! Anggota Polda Maluku Diduga Curi Kalung Emas Warga

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Seorang anggota Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku berinisial IP (31) ditahan setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penahanan terhadap IP dilakukan setelah Polda Maluku menggelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengevaluasi penanganan awal sekaligus menentukan proses hukum berikutnya.

Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J. Malawat mengatakan proses penanganan terhadap IP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Ambon, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sejalan dengan penahanan tersebut, Propam Polda Maluku juga meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik IP ke tahap pemeriksaan.

Menurut Malawat, langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut.

"Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas," ujarnya.

Diduga Bawa Kabur Kalung Ema

Dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Wainitu.

Berdasarkan laporan kepolisian, IP diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan. Aksinya kemudian diketahui warga hingga IP diteriaki maling.

Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan IP sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.

Laporan disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 dan diterima Polsek Nusaniwe. Petugas kemudian membawa korban bersama IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan awal, polisi menyita satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu pisau.

Namun, polisi masih mendalami keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan pisau tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Ditahan di Rutan Mapolresta

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com