Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 09:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Setelah gelar perkara dilakukan, IP akhirnya ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Ia selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mendalami alat bukti, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, proses dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik IP ditangani melalui jalur yang berbeda.
Malawat menjelaskan dugaan tindak pidana ditangani Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani Propam Polda Maluku.
Menurut dia, kedua proses tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media