Politik . 11/10/2026, 19:44 WIB

Perpres Ojol Disahkan, DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Ego Sektoral di 3 Kementerian yang Terlibat

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Menurut Huda, meskipun pembahasan aturan melibatkan tiga instansi berbeda, seluruh regulasi turunan perlu dihimpun dalam satu naskah harmonisasi. Langkah ini diharapkan menjaga keselarasan aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian.

"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com