Politik . 11/10/2026, 19:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Menurut Huda, meskipun pembahasan aturan melibatkan tiga instansi berbeda, seluruh regulasi turunan perlu dihimpun dalam satu naskah harmonisasi. Langkah ini diharapkan menjaga keselarasan aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian.
"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media