Politik . 11/10/2026, 19:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Perlindungan pengemudi ojek online (ojol) melalui pembagian komisi minimal 92 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Namun, pelaksanaan aturan tersebut melibatkan tiga kementerian dengan kewenangan berbeda. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mengingatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tidak mengedepankan ego sektoral ketika menjalankan amanat Presiden Prabowo untuk melindungi pengemudi ojol.
"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026.
Huda menyambut positif lahirnya Perpres Ojol tersebut. Meski demikian, ia menilai koordinasi antarkementerian harus menjadi perhatian agar perbedaan kewenangan tidak menghambat perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Huda menjelaskan, Perpres 27/2026 membagi kewenangan pelaksanaan ke dalam beberapa bidang. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas penetapan tarif penumpang, sedangkan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan berada di bawah Komdigi. Adapun urusan kemitraan dan ekosistem usaha menjadi kewenangan Kementerian UMKM.
Menurut Huda, pembagian tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan pengawasan jika tidak disertai mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang tegas.
Ia mengingatkan, persoalan yang dihadapi pengemudi tidak boleh terhambat oleh birokrasi lintas kementerian. Karena itu, setiap instansi perlu memastikan penanganan masalah berjalan jelas dan tidak saling melempar tanggung jawab.
"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Untuk mengatasi persoalan koordinasi, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol memiliki peran lebih kuat. Menurutnya, Sekber tidak cukup hanya menjadi tempat diskusi berkala, tetapi harus memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.
Dengan peran tersebut, Sekber diharapkan menjadi pusat koordinasi pengawasan sekaligus pintu pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi. Pengawasan terhadap algoritma dan komisi platform juga menjadi bagian dari tugas yang didorong Huda.
Selain memperkuat Sekber, Huda mendesak seluruh kementerian terkait segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres Ojol. Ia meminta penyusunan regulasi tersebut selesai sebelum batas waktu 31 Desember 2026 dengan proses yang tersinkronisasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media