Nasional . 19/10/2026, 22:48 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta berlanjut hingga sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan, serta memastikan proses hukum terhadap korporasi berjalan sampai berkekuatan hukum tetap.
Desakan itu muncul setelah Polda Kalimantan Selatan memeriksa 12 korporasi terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi telah memasuki tahap penyidikan.
Rifqinizamy meminta Polda Kalsel memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Menurut dia, sinergi kedua lembaga diperlukan agar tindak lanjut terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla dapat berjalan cepat.
“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindak lanjut ini,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel tidak ragu menjatuhkan tindakan administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Salah satu tindakan yang dapat ditempuh ialah pencabutan HGU.
Rifqinizamy juga meminta agar lahan yang HGU-nya dicabut tidak dibiarkan tanpa perencanaan pemanfaatan. Ia mendorong pemerintah menyiapkan pengelolaan lahan tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kepada Kementerian ATR BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Rifqinizamy menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 mengatur kemungkinan pencabutan izin konsesi berupa HGU apabila perusahaan terbukti sengaja membakar lebih dari 50 persen lahannya.
“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50% dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsensi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain unsur kesengajaan dan luas lahan yang terbakar, Rifqinizamy menyebut perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk memastikan mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi. Dalam kondisi tersebut, pencabutan HGU dapat diberlakukan seluas lahan yang terbakar.
Ia menegaskan, penindakan administratif perlu berjalan seiring dengan proses hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam karhutla. Karena itu, koordinasi antara aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menjadi hal yang ia dorong dalam penanganan kasus tersebut.
Di samping mendesak pencabutan HGU, Rifqinizamy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Namun, ia meminta aparat tidak menghentikan proses pada penetapan tersangka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media