Hukum dan Kriminal . 20/10/2026, 06:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Kasus penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada Indra Rahmadani alias AR, menyisakan sejumlah pertanyaan. Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan adanya empat proyektil peluru di dalam kepala korban.
Peristiwa yang menewaskan Bharatu Valdo tersebut terjadi di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 16 Oktober 2026.
Petrus menyampaikan temuan tersebut saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2026. Selain luka tembak, menurut dia, korban juga mengalami luka pada bagian leher dan lengan.
"Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan, gitu. Ada empat peluru di dalam kepala korban," ungkap Petrus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2026.
Selain menyoroti jumlah proyektil yang ditemukan, Petrus mempertanyakan bagaimana Bharada AR bisa memperoleh senjata laras panjang yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Menurut informasi yang diterimanya, masih terdapat tiga peluru di dalam senjata tersebut. Kondisi ini, kata Petrus, memunculkan pertanyaan mengenai asal senjata dan pihak yang memungkinkan tersangka mengaksesnya.
"Dan menurut informasi, di dalam senjata laras panjang itu masih ada tiga pelurunya," kata dia.
Petrus menilai kepemilikan senjata tersebut perlu ditelusuri, terutama karena berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban dan tersangka tidak sedang menjalankan tugas ketika peristiwa terjadi.
"Dari mana dia bisa membawa senjata laras panjang itu? Apakah dia ambil di gudang? Dan apakah gudangnya dikunci atau tidak? Apakah diberikan oleh penjaga gudang? Apakah senjata itu ada di pos? Kalau di pos, pasti ada yang memberikan," ujar Petrus.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan tersangka membawa senjata dinas ke luar area tugas ketika sedang tidak menjalankan piket.
"Karena senjata laras panjang itu tidak mungkin dibawa oleh anggota yang lepas piket. Kalau dia membawa ke luar daerah pasti sedang bertugas, tapi ini kan tidak bertugas," imbuh dia.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya turut mempertanyakan kemungkinan Bharada AR tidak bertindak sendirian. Petrus menduga perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai akses terhadap senjata api maupun senjata tajam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri? Seorang diri artinya, apakah ketika dia melakukan penembakan itu apakah benar seorang diri? Lalu apakah ada orang membantu memberikan senjata? Apakah orang membantu menyiapkan sangkurnya? Kan tidak mungkin," ucap Petrus.
Menurut dia, penyidik perlu mengungkap bagaimana seorang anggota berpangkat lebih rendah atau junior bisa memegang senjata laras panjang sekaligus senjata tajam.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media