Hukum dan Kriminal . 20/10/2026, 06:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu," katanya.
Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Petrus juga menduga korban dibunuh ketika sedang tidur di mess. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana rangkaian kejadian sebelum penembakan berlangsung.
"Ya, sepertinya, ya (dibunuh saat tidur). Jadi kita enggak tahu ya, ditembak atau luka terbuka di tengkuk atau di belakang ini apakah dibangunkan dulu, ya pokoknya kejadiannya kan kita tidak tahu ya," ucapnya.
Untuk memastikan kronologi peristiwa, Petrus meminta penyidik memperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi kejadian. Ia menekankan pentingnya transparansi agar keluarga korban dapat mengetahui fakta sebenarnya.
"Ada tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Nah CCTV kayak master Sambo dulu kejadian kan juga bisa rekayasa. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya," katanya.
Menurut Petrus, rekaman CCTV perlu diperiksa untuk memastikan keutuhan rekaman dan mengungkap kejadian secara menyeluruh. Permintaan tersebut menjadi salah satu hal yang didorong pihak keluarga dalam proses penanganan perkara.
Dalam pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya, Petrus juga meminta penjelasan mengenai pasal yang dikenakan kepada Bharada AR.
Ia menyebut penyidik menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelasnya.
Selain proses pidana, keluarga korban turut menanyakan perkembangan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bharada AR sebagai anggota Polri.
Petrus mengatakan penyidik menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran etik tersebut merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," ungkapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media